
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima sisa pengembalian kerugian negara dari 14 puskesmas se-Bintan buntut dari pengungkapan dugaan korupsi insentif nakes dalam pengendalian Covid-19 di Bintan tahun 2020-2021.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, pihaknya menerima sisa pengembalian sebesar Rp 1.439.514.100. “Hari ini kita menerima sisa pengembalian sebesar Rp 1.439.514.100 dari 14 puskesmas se-Bintan,” sebut I Wayan saat press rilis di Kantor Kejari Bintan, Kamis (24/2).
Jumlah tersebut menurutnya, hasil dari verifikasi tim auditor terhadap anggaran insentif nakes dalam penanganan Covid-19 tahun 2020-2021.
Ia mengatakan, dari Rp 7.056.707.861 terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2.163.428.582. Dari kelebihan bayar itu, Kejari kata I Wayan menerima pengembalian awal sebesar Rp 504.460.000.
“Untuk total yang diterima Kejari Bintan dari kerugian ini sebesar Rp 1.944.074.100 dan sisa yang belum dilakukan pengembalian sebesar Rp 219.360,” sebutnya.
Sisa yang belum diterima pengembalian dari Puskesmas Teluk Sebong. I Wayan menambahkan, pihak puskesmas meminta waktu untuk melunasi pengembalian kerugian negara tersebut.
Berikut rincian masing-masing puskesmas menerima insentif nakes :
- Puskesmas Tanjung Uban Rp 1.056.428.579
- Puskesmas Kijang Rp 1.249.123.383.
- Puskesma Teluk Sebong Rp 1.116.610.318
- Puskesmas Teluk Sasah Rp 1.162.077.959
- Puskesmas Kawal Rp 699.675.357
- Puskesmas Toapaya Rp 565. 194.813
- Puseosman Tambelan Rp 90.000.000
- puskesmas Berakit Rp 224.220.785
- Puskesmas Kuala sempang Rp 163.084.432
- Puskesmas Teluk Bintan Rp 195.876.638
- Puskesmas Sri Bintan Rp 199.188.326
- Puskesmas Mantang Rp 149.285.708
- Puskesmas Kelong Rp 95.941.563
- Puskesmas Numbing Rp 90.000.000 (oxy)







































