NATUNA,SIJORITODAY.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penangkapan kapal Cantrang di perairan Natuna. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna. Selasa (08/03/22) Ranai Natuna.
Dalam rangka menindaklanjuti keluhan yang di adukan nelayan Natuna. Agar persoalan ini selesai, rencannya berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.
Hal tersebut di sampaikan Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.
“Kami Komisi II DPRD Natuna di dampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Wakil Bupati Natuna dan perwakilan nelayan akan berkunjung ke Kementerian KKP,” kata Amhar kepada sejumlah awak media.
Menurut Daeng, kunjungan tersebut dalam rangka mencari kejelasan. Seperti apa sebenarnya permasalahan yang terjadi ini?
Apa solusinya? Apa jalan terbaik sehingga nelayan daerah perbatasan ini tidak resah.
Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan bahwa, poin inti mengkaji ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18.
Lanjut Marzuki, mempertimbangkan perizinan untuk kapal eks cantrang atau kapal dengan jaring tarik berkantong untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.
Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Komisi II DPRD Natuna, pihak sering menerima laporan dari nelayan Natuna. Terkait dengan kapal eks cantrang atau kapal nelayan jaring tarik berkantong.
“Karena kurangnya pengawasan dari PSDKP banyak sekali laporan yang di terima komisi II DPRD Natuna. Karena itu kita minta agar pengawasan bisa lebih ditingkatkan lagi oleh PSDKP,” ucap Marzuki.
“Hari ini sangat aneh, sebab hak pengawasan itu ada di PSDKP. Justru kita apresiasi kepada pihak Polres Natuna yang telah membantu mereka menangkap kapal cantrang yang melanggar zonasi wilayah,” tegas Marzuki. (daeng)
Editor : Liza








































