
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Masyarakat Kabupaten Bintan yang memiliki tanah berdampingan atau bahkan masuk dalam kawasan hutan di imbau untuk segera mendaftarkan kepemilikan tersebut.
Hal ini di sampaikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan usai berdialog dengan Kepapa BPKH (Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan) Wilayah XII, Kamis (10/3) di Ruang Rapat Camat Bintan Timur.
Kepala BPKH Wilayah XII Tri menyampaikan bahwa tahun ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan akan di data kembali untuk segera di lepas agar benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.
“Ini kebijakan bersama, tujuannya agar wilayah hutan bisa di kukuhkan. Wilayah hutan yang masuk dalam kepemilikan masyarakat atau instansi kalau lulus berkasnya nanti maka akan di lepas dan jadi milik yang bersangkutan,” paparnya.
Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang di tentukan, semua wilayah hutan akan di patok batas.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan pun langsung merespon cepat dan meminta Dinas terkait di bantu Lurah/Kades dan Camat yang ada untuk memberikan informasi pada masyarakat dan mendampingi semua yang ingin mendaftar.
“Kepada semua masyarakat segera daftarkan. Penuhi semua syaratnya, saya meminta lurah, kades dan camat untuk membantu masyarakat, harus lengkap dan ada surat-suratnya, harus memiliki KTP yang sama dengan wilayah lahannya, minimal kepemilikan 5 tahun dan beberapa syarat lainnya. Intinya ini peluang agar kepemilikan semakin mendapat legalitas jelas,” terang Roby.
Masyarakat, instansi atau badan yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan bisa segera meminta formulir. “Lurah dan kades segera pahami semua mekanismenya dan bimbing siapa pun yang memerlukan pendampingan,” pesannya. (oxy)






































