TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tiga anak bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, pada bulan Desember 2021 pukul 14.00 Wib korban berinisial GAR bersama temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku berinisial Z.
Kemudian pelaku memanggil korban GAR untuk melihat video Facebook di handphone milik pelaku.
Pelaku menyuruh korban duduk di pangkuannya, saat itu pelaku langsung meraba punggung korban.
Saat pelaku hendak membuka celana korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang ke rumah yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Usai kejadian itu, korban mengalami trauma dan menceritakan perbuatan bejat tetangganya itu ke orang tuanya.
Bukan hanya GAR, pelaku juga melakukan perbuatan bejat terhadap korban lainnya seperti SAP.
Saat bermain di depan rumah pelaku, ternyata korban SAP dilecehkan dengan memegang kemaluan dan dada korban.
Di hari yang sama pula pelaku juga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban lain berinisial DR dengan memegang kemaluan dan meraba dada korban.
Usai menerima laporan orang tua korban, Harahap langsung tim Jatanras untuk menangkap pelaku di Kampung Wonosari.
“Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Senin (14/3/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
(Misbach)
Editor: Nuel






































