BATAM,SIJORITODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu dan ganja dari dua perkara periode Maret 2022 dengan dua tersangka MN dan J.
Sebanyak 55,5 gram sabu dan 2.887,38 gram ganja di musnahkan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba dan di Pendopo Polda Kepri.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani mengatakan, tersangka MN di tangkap pada 21 Januari 2022 karena memiliki sabu 67,5 gram.
55,5 gram sabu di musnahkan, sisanya 10 gram di kirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram untuk pembuktian di persidangan.
Sementara tersangka J di tangkap karena membawa ganja 2.987,5 gram ganja pada 27 Februari 2022.
Sebanyak 2.887,38 gram di musnahkan, 97,12 dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 3 gram untuk pembuktian di persidangan.
“Sabu di musnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air panas dan di buang ke dalam septic tank dan ganja di musnahkan dengan cara di bakar,” kata Sibarani, Senin (21/3/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Nuel)








































