Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur saat mengikuti dialog interaktif di Kantor Redaksi Posmetro Batam, Kamis (23/6/2022).

BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Sirajudin Nur meminta Dinas Pendidikan membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal 6 tahun.

Sirajudin mengatakan, pembatasan masa jabatan ini harus segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

“Batasi masa jabatan Kepala Sekolah paling lama 6 tahun melalui Pergub,” katanya di Batam, Kamis (23/6/2022).

Selain Kepala Sekolah, pembatasan juga berlaku untuk para guru agar terdistribusi dengan baik ke sekolah yang belum berkembang.

“Masa bakti guru untuk dipetakan dan di distribusikan ke sekolah yang belum berkembang,” ucapnya.

Politisi PKB ini menerangkan, setakat ini masih ada ditemukan Kepala Sekolah yang menjabat selama belasan tahun.

Karena tidak ada pembatasan, seringkali para Kepala Sekolah menghalalkan segala cara agar tidak dipindahtugaskan ke sekolah lain.

“Kalau tidak diatur, mereka akan mempertahankan jabatan melalui berbagai cara termasuk lobi-lobi politik,” terangnya.

Diketahui, Komisi IV telah meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan nota dinas ke Gubernur agar Pergub pembatasan masa jabatan Kepala Sekolah segera diterbitkan.

“Kita minta paling lambat di bulan Agustus, Disdik sudah mengeluarkan nota dinas ke Gubernur mempelajari tentang pembatasan masa bakti Kepala Sekolah dan distribusi guru,” tambahnya.

Sebelumya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung memastikan akan merotasi Kepala Sekolah dan guru berprestasi ke sekolah yang baru berkembang.

Andi membeberkan bahwa ia sudah melaporkan rencana pemerataan tenaga kependidikan ini kepada Gubernur Ansar Ahmad.

“Kami akan melakukan rotasi secara berkala, kami akan lakukan lah pemerataan itu, saya udah laporkan juga ke pimpinan,” bebernya, Selasa (14/6/2022) pekan lalu.

Penulis: Bora
Editor: Nuelโ€

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here