Plh Kasi Bina Dik Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Jonet Ruseno

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 206 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotikan Klas IIA Tanjungpinang, belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini terungkap saat rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2022 di Hotel Aston Tanjungpinang, Jum’at (30/9) pagi.

Dalam rapat tersebut, Plh Kasi Bina Dik Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Jonet Ruseno menjelaskan, ada 206 WBP di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang yang belum memiliki NIK.

“Ada 206 warga binaan kita yang hingga saat ini belum memiliki NIK,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan hal tersebut agar pemerintah daerah bersama KPU melakukan pendataan warga binaan lapas, sehingga kedepannya warga binaan bisa memiliki identitas.

“Bisa saja dibuatkan alamat lapas, tapi dengan catatan warga binaan yang masa tahanannya diatas 10 tahun,” ungkap Jonet.

Jonet menyebutkan jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang saat ini sebanyak 860 orang terdiri dari 811 WNI dan 49 WNA. Dalam Lapas itu pula terdapat 355 warga binaan berasal dari kabupaten/kota di Kepri.

“Untuk Bintan 54 orang, Tanjungpinang 138 orang, Batam 128 orang, Karimun 13 orang, Natuna 14 orang, Lingga 4 orang dan Anambas 4 orang,” sebutnya.

Jika 206 warga binaan bisa melakukan perekaman data E-KTP, Jonet mengharapkan warga binaan didalam Lapas bisa tetap memiliki hak suaranya dalam berpartisipasi pada pemilu serentak 2024 mendatang. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here