
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com -Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 16 pelaku narkoba sepanjang awal tahun 2025. Belasan pelaku itu terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 241,32 gram, ekstasi 7 butir atau setara 283 gram, serta ganja seberat 6,3 gram.
“Beberapa kasus terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk pemukiman, penginapan, jalan, dan tempat lainnya,” katanya, Jumat (14/2/2025).
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Cempedak, Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang Barat, di mana polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram beserta alat hisap, timbangan, dan sepeda motor.
Hamam menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Nuel






































