
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Pj Sekretaris Daerah Kepri, Rabu (5/11/2025) sore.
Pelantikan ini telah mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/8738/SJ tanggal 30 Oktober 2025.
Diketahui, pelantikan Luki yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kepri, didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 1170 Tahun 2025.
Pengangkatan Pj Sekda merupakan langkah wajib sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda.
Ansar menekankan peran strategis Sekda sebagai ‘Kepala Sekretariat Daerah’ yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administrasi, dan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
“Peran strategis Sekda sebagai Kepala Sekretariat Daerah mendukung tugas kepala daerah,” katanya.
Keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, termasuk perwujudan visi dan misi Gubernur, sangat bergantung pada kemampuan Pj Sekda dalam mengkoordinasikan semua unit kerja dan menjaga stabilitas birokrasi.
Tugas Luki akan sama persis dengan tugas pokok dan fungsi Sekda definitive, ini mencakup pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian.
“Tugas pokok dan fungsi penjabat sekretaris daerah sama hanya dengan tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah yang terpilih,” ujarnya.
Selain menjalankan tugas harian, Luki juga diamanatkan untuk segera mempersiapkan proses seleksi terbuka (seleksi elektronik) untuk jabatan Sekda definitif.
Masa jabatan Luki sebagai Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penetapan keputusan, 4 November 2025.
“Akhirnya, atas nama pemerintah, pada pejabat yang baru saja dilantik, agar dapat menjalankan tugas yang diamanahkan,” pesan Ansar. ***
Editor: Nuel









































