
ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto pamit kepada para wartawan yang bertugas di wilayah Tarempa seiring dengan kepindahan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis (15/1/2026).
Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan penuh keakraban.
Pada kesempatan itu, Budhi Purwanto menyampaikan apresiasi atas peran insan pers serta permohonan maaf selama dirinya menjalankan tugas di Kepulauan Anambas.
“Secara pribadi dan kedinasan, saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama bertugas terdapat sikap, tutur kata, maupun kebijakan yang kurang berkenan bagi rekan-rekan media,” ujar Budhi Purwanto.
Ia menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan media merupakan elemen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap hubungan baik dan komunikasi yang selama ini terjalin dapat terus dipertahankan. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang objektif dan mencerdaskan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan wartawan Kepulauan Anambas, Hariyadi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas keterbukaan serta kerja sama yang telah terbangun selama Budhi Purwanto menjabat sebagai Kajari Kepulauan Anambas.
“Kami mengucapkan terima kasih atas komunikasi yang baik selama ini. Semoga Bapak Budhi Purwanto senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru,” ujar Hariyadi.
Ia juga berharap hubungan silaturahmi antara Kejaksaan dan insan pers dapat terus terjalin meskipun Budhi Purwanto kini melanjutkan tugas di Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Menutup kegiatan tersebut, Budhi Purwanto berpesan agar insan pers di Anambas terus meningkatkan profesionalisme, menjunjung tinggi integritas, serta berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.
“Media merupakan mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan penegakan keadilan,” pungkasnya.
Penulis: Alex
Editor: Nuel








































