BATAM, SIJORITODAY.com— Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam waktu dekat akan merubah seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintah daerah (Pemda). Seragam baru akan diberlakukan setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri).” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri seperti dilansir disitus kemendagri.go.id.Senin (25/01/2016).

Menurut Tjahyo Kumolo, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu mengunakan baju putih, untuk Kamis dan Jum’at berpakaian batik.

Kemendagri menghimbau untuk pakaian pada hari Kamis dan Jum’at  lebih mengutamakan pada pakaian khas adat seperti batik tenun atau ikat sehingga dapat juga membantu para pengerajin di daerah.

Seragam dinas Limas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian guna membedakan dengan militer.

Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari.” ungkap Mendagri.

Penulis : red
Sumber : www.kemendagri.go.id

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here