LINGGA, SIJORITODAY.Com – – Perang melawan berita fitnah, palsu atau yang lebih karen disebut berita hoax yang dideklarasikan oleh sejumlah komunitas anti hoax di beberapa kota besar di Indonesia hari ini, Minggu (8/1/2017), sesungguhnya sudah dimulai dari Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dua minggu yang lalu.

Berita palsu tentang korupsi dan kamuflase illegal logging pada kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara yang disebarkan secara masif melalui media online, media cetak dan media sosial oleh Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkan menjadi pemantik lahirnya perang berita palsu itu.

Adalah Bupati Lingga, H. Alias Wello yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh berita hoax tersebut, langsung mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (23/12/2016). Ia mengadukan Ketua dan Sekretaris RCW Kepri, Mulkan dan Agus Saputra atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu kepada penguasa.

Dua minggu kemudian, Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, mengikuti jejak Bupati Lingga melaporkan orang yang sama dengan kasus yang sama pula. Usai melakukan klarifikasi atas berita palsu itu di KPK, Ia juga mendatangi Bareskrim Polri, Kamis, (5/01/2017).

“Ada banyak alasan yang mendorong saya mengadukan masalah ini ke polisi. Pertama, saya sudah melakukan klarifikasi kepada terlapor Saudara. Agus Saputra dan mengakui bahwa berita itu keliru. Kemudian saya juga sudah klarifikasi ke KPK dan menyerahkan data serta dokumen untuk dianalisa, bahwa informasi yang disampaikan terlapor itu, adalah palsu,” jelas Ady.

Sebelum menyampaikan laporan di Bareskrim, Ady mengaku sudah mendatangi Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mendiskusikan dan melaporkan persoalan berita palsu yang dihadapinya. Ia juga terus berkonsultasi dengan beberapa advokat yang mengerti soal hukum pidana.

“Awalnya, saya menyikapinya biasa saja. Tapi, karena beritanya semakin masif dan membabi buta, ya terpaksa harus dilawan secara hukum. Mereka janji mau klarifikasi dan pulihkan nama baik kami, tapi nyatanya mereka tidak lakukan,” ujar Ady.

Berita palsu yang dipermasalahkan dan dilaporkan Ady ke Bareskrim adalah pernyataan terlapor yang menyebut PT. Multi Coco Indonesia menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp3,5 miliar rupiah. Selanjutnya, terlapor juga menyebut bahwa pencetakan sawah itu hanya kamuflase untuk melakukan kegiatan illegal logging.

“Soal tuduhan adanya transfer Rp3,5 miliar dari Kementerian LH ke rekening MCI ini, semua sudah diklarifikasi dan dibuktikan dgn hasil print out rekening koran dari Januari – Desember 2016. Begitu juga soal tuduhan adanya dana APBD yg digunakan untuk membiayai kegiatan cetak sawah itu, sudah diklarifikasi dengan menyerahkan penjabaran APBD Lingga TA 2016 ke KPK dan Bareskrim,” katanya.

Soal fitnah kamuflase illegal logging pada kegiatan cetak sawah di Desa Sungai Besar yg menghasilkan uang penjualan kayu senilai ratusan miliar rupiah, Ady juga bisa membantahnya melalui bukti foto dan visual sebelum dan sesudah kegiatan cetak sawah berlangsung.

“Pada saat peresmian pencetakan sawah di Desa Sungai Besar dimulai, ratusan masyarakat dan FKPD hadir di sana. Tidak ada satu pun yang melihat ada kayu besar yang tumbuh di lahan rawa – rawa yang sdh sering terbakar itu. Bahkan, rumputnya saja jarang yang tumbuh,” tambahnya.

Terkait adanya laporan tersebut Berdasarkan sumber di salah satu media online, bahwa Lembaga Bantuan Hukum Respationo and Rekan (LBH-RR) Kota Batam akan membantu Mulkansyah (Ketua LSM Riau Cooruption Watch (RCW),red) menghadapi laporan Bupati Lingga Alias Wello yang dilayangkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik baru-baru ini.

Kemudian Mulkansyah juga mengaku siap menerima resiko apapun yang bakal terjadi. Karena menurutnya, RCW, bukan LSM penghina, kriminal, ataupun narkoba. Melainkan penegakan hukum anti korupsi.

 

Penulis: Suaib

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here