TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Gubernur H Nurdin Basirun mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar dibangun di atas pilar akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Karena keberhasilan proses pencapaian kinerja ada pada laporan keuangan yang akurat, kepatuhan pada peraturan dan keamanan aset.

“Reformasi birokrasi dan pengendalian intern, adalah aspek yang amat penting,” kata Nurdin saat menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepualauan Riau dari Isman Rudy kepada Joko Agus Setyono, di Gedung BPK Perwakilan Kepri, Batam, Jumat (20/1).

 

Acara tersebut turut dihadiri Walikota Batam Muhammad Rudi, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Anggota V BPK RI Murmahadi Soerja Djanegara Nurmahadi, Sekretaris Daerah Kepri TS.Arif Fadillah, Kepala BPKB Kepri, Ketua DPRD Natuna, Ketua DPRD Lingga, Ketua DPRD Karimun, Ketua DPRD Anambas, Ketua DPRD Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, Bupati Anambas, Bupati Karimun, Bupati Natuna, Wakil Bupati Bintan, Wakil Bupati Lingga.

Nurdin mengatakan serah terima jabatan merupakan siklus alamiah dari sistem organisasi modern dan bisa terjadi setiap saat. Proses pergantian kepemimpinan ini menurut Nurdin adalah bagian penting dalam sistem pembinaan organisasi pemerintahan dan pembinaan personel serta pembinaan karir.

“Alih tugas jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja satuan perwakilan BPK Provinsi Kepri dan jajarannya lebih baik dari kinerja sebelumnya. Selama ini hubungan kerjasama antara Pemprov Kepri dan BPK Kepri berjalan lancar. BPK Kepri memberikan banyak kontribusi kepada Kepri,” ujar Nurdin.

Anggota V BPK RI Dr Moermahadi Soerja Djanegara CPA CA, mengatakan kegiatan promosi, rotasi dan mutasi di lingkungan organisasi adalah upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan mengembangkan profesionalisme organisasi, termasuk sumber daya manusianya.

“Kegiatan hari ini merupakan keniscayaan yang harus dihadapi oleh setiap organisasi termasuk BPK,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa BPK RI memiliki peran strategis dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Terutama dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas mengelola keuangan negara dan daerah sesuai amanat undang-undang BPK RI.

Dikatakannya jumlah dan nilai APBN maupun APBD yang harus dikelola semakin meningkat. Oleh karenanya pemerintah daerah semakin besar tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Mulai tahun 2015 pemerintah daerah, lanjutnya harus menerapkan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan aktual basis yang merupakan amanah dari paket undang-undang tentang keuangan negara.

“Untuk mencermati perkembangan pengelolaan keuangan negara yang dinamis, maka semua jajaran BPK RI termasuk perwakilan BPK RI di Provinsi Kepri harus segera mencermati, mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai amanat yang kita emban di bidang pemeriksaan,” ujarnya.

Kepada Pejabat Perwakilan BPK Provinsi Kepri yang baru beserta jajarannya dia mengharapkan harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip independen, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas dan kegiatannya.

“Saya yakin dengan mengedepankan prinsip-prinsip ini bahwa kualitas pemeriksaan BPK RI akan terwujud dan pada gilirannya akan memberikan sumbangsih yang nyata dan membantu pemerintah mewujudkan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan keuangan daerah,” katanya seraya mengharapkan agar pejabat yang baru dapat memanfaatkan pengalaman dan kapasitas jabatan sebelumnya sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here