LINGGA, SIJORITODAY.Com – – Kepala desa (Kades) Pasir Panjang, Kecamatan Senayang datangi Bupati Lingga, Alias Wello guna pertanyakan batas wilayah desa yang ia pimpin dengan desa tetangga.
Hal tersebut dilakukannya terkait dengan adanya pembakaran kapal motor milik warta Tukul, Desa Pasir Panjang yang dilakukan oleh warga Desa Tanjung Kelit dikarekan nelayan Tukul tersebut menggunakan pukat trowl yang diduga telah memasuki perairan Desa Tanjung Kelit, Senin (23/01) malam lalu.
Perlakukan hakim sendiri warga Tanjung Kelit tersebut belum bisa diterima sepenuhnya oleh warga Tukul. Didampingi Kades Pasir Panjang, Ahadun dan Camat Senayang, Rosmalisa beberapa warga Tukul datang menemui Bupati Lingga.
Pertemuan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memperjelas batas wilayah antar kedua desa agar kejadian yang berlaku tidak terulang lagi. Dengan begitu memudahkan bagi warga tiap dua desa tersebut dalam mencari nafkah.
Dengan membawa beberapa dokumen yakni Perda No 04 Tahun 2007 tentang pembentukan desa Tanjung Kelit yang dimekarkan dari desa Mamot dan Perda No 05 Tahun 2007 tentang pembentukan desa Batu Belubang yang dimekarkan dari desa Pasir Panjang serta sebuah dukumen bukti perjanjian antar dua desa tersebut mengenai batas wilayah melaut tertanggal 26 Maret 2015.
“Berdasarkan Perda No 05 Tahun 2007 wilayah desa Pasir Panjang mencakup seluruh pulau Bakung Besar, Bakung Kecil, Mabong dan beberapa pulau diatasnya, sedang di Perda No 04 Tahun 2017 Desa Tanjung Kelit mencakup Kampung Tanjung Kelit, Kampung Secawar, Kampung Pulau Manik, Kampung Pasir Putih, Kampung Linau, Kampung Mengkuang Besar dan beberapa lainnya ke bawah,” ungkap Ahadun kepada sijoritoday.com, Rabu (25/01).
“Jika kita ikut Perda maka wilayah penangkapan yang dilakukan warga Tanjung Kelit masih wilayah kami. Namun jika diikut perjanjian sebelumnya antar desa penangkapan itu juga masih diwilayah kami. Mereka beranggapan separuh pulau Bakung Besar itu milik Tanjung Kelit. Padahal batasnya ada sungai yang memisahkan,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, sejumlah warga Tukul juga menilai masyarakat desa Tanjung Kelit telah melanggar kesepakatan bersama antar dua desa. Dalam kesepakatan yang ditandatangani 26 Maret 2015 silam apabila kedapatan warga Tukul mengambil hasil laut melebihi batas kesepakatan atau masuk dalam wilayah desa Tanjung Kelit akan ditangkap dan dikenakan denda 50 juta. Dan apabila tidak memenuhi dalam waktu 3 hari setelah penangkapan kapal akan dimusnahkan.
“Dalam kesepakatan itu juga jelas mereka sudah melanggarnya, hanya hitungan jam setelah penangkapan kapal dibakar. Itu juga kalau dilihat secara jelasnya kapal ditangkap masih wilayah kami. Apalagi jika batasnya dihitungkan berdasarkan perda yang tertulis,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tanjut Kelit, Abdul Rahman membenarkan adanya kegiatan pukat trol yang dilakukan warga Tukul kerap meresahkan warganya. Ia mengakui sudah beberapa kali diberi peringatkan namun masih juga melanggar. Kerena sudah marahnya masyarakat akhirnya kapal tersebut dibakar. Dan sebagai perangkat desa tidak dapat membendung kemarahan warga yang terus memanas.
“Kapal dibakar didepan pelabuhan dan disaksikan seluruh masyarakat desa,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh sijoritoday.com kapal motor berukuran lebih kurang 4 GT (4 ton) yang dikemudikan Jas dan kawannya warga Tukul diduga menjatuhkan pukat trol miliknya dilepas pantai perairan kawasan desa Tanjung Kelit.
Oleh warga Tanjung Kelit Jas dan kawannya berserta kapal motor ditangkap sekitar jam 22.30 Wib dan digiring ke depan dermaga Tanjung Kelit pada Senin (23/01) malam. Pada jam 00.30 malam kapal milik Jas dibakar oleh beberapa warga dan disaksikan seluruh masyarakat juga Kepala Desa Tanjung Kelit.
Penulis: Nondo/Rzi