JAKARTA, SIJORITODAY.com – – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat pleno di Wisma Tamu Puspitek, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/6).

Rapat pleno digelar untuk membahas sejumlah isu penting, terutama yang terkait dengan pendataan dan verifikasi anggota SMSI di tingkat provinsi.

Rapat dihadiri belasan pengurus pusat, dan empat anggota Dewan Penasihat SMSI, diantaranya ekonom senior DR. Rizal Ramli dan budayawan Jaya Suprana.

Dalam uraiannya, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa mengatakan, SMSI yang dideklarasikan tanggal 17 April 2017 sudah memiliki cabang di 20 provinsi. Semua pengurus di level provinsi telah mendapatkan SK penetapan pengurus dari SMSI Pusat.

“Kini, pengurus SMSI di provinsi harus sungguh-sungguh melakukan pendataan, membuka pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota SMSI,” kata Teguh didampingi Sekjen SMSI Firdaus.

Teguh kemudian menjelaskan syarat-syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan media siber seperti yang ditetapkan Dewan Pers.

Syarat-syarat itu antara lain, perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.

Sementara, sambungnya, agar terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI harus memiliki setidaknya 15 cabang di provinsi, dan 200 anggota berupa perusahaan media siber yang memenuhi syarat untuk diverifikasi.

“Saat ini SMSI sudah memiliki cabang di 20 provinsi, dan tinggal merapikan anggota sehingga memenuhi syarat untuk diterima sebagai konstituen Dewan Pers,” jelas Teguh.

Teguh menekankan agar pengurus SMSI di provinsi bekerja lebih keras untuk mencapai target pendaftaran di Dewan Pers.

“Insya Allah bulan September nanti kita daftarkan SMSI secara lengkap ke Dewan Pers,” demikian Teguh. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here