Penandatanganan Kerjasama dan Peluncuran SPDP Online Polda dan Kejati Kepulauan Riau. Foto : dok

BATAM, SIJORITODAY.com– – Polisi Daerah bersama Kejaksaan Tinggi, Kepulauan Riau melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama serta peluncuran  Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyidikan atau disingkat SPDP secara Daring (Online) di  Graha Kepri Lancang Kuning, Batam (8/6). Penerbitan SPDP berbasis teknologi informasi merupakan wujud dari Polri yang profesional, moderen dan terpercaya dijajaran Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam sambutannya yang dibacakan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sik, MH, menyampaikan, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi di era saat ini sangat vital. Para pelapor tidak lagi harus kehilangan waktu untuk pengurusuan beragam perkara di kantor Polisi.

Dengan adanya teknologi yang menggunakan aplikasi SPDP Daring, kini masyarakat korban atau pelapor dapat memonitir perkembangan proses penyidikan perkara yang sudah dilapor dengan menggunakan atau mengunduh aplikasi yang telah disediakan Polda Kepri melalui ponsel Android.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S.Erlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi  atas uji materi pasal 109 KUHP tentang pengiriman SPDP.

Adanya perubahan ketentuan pasal  tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim,  MK atas permohonan  uji materi nomor perkara 130/PUU-XII/2015 penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, pelapor, terlapor dan korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

“Kapolri telah memerintahkan kepada Dirreskrimum dan seluruh penyidik untuk mempedomani putusan MK, untuk itu Polda Kepri pada tahap awal jangka pendek dimulai dari Ditreskrimum, telah membuat suatu inovasi dengan menerbitkan SPDP berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan polri yang professional, modern, dan terpercaya,” ujarnya.

 

Penulis : red

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here