TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satpol PP Kota Tanjungpinang membongkar bangunan baru yang diduga melanggar aturan yang terletak didepan Swalayan Ramayana RT 4/RW VI Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (31/10/2017).

Pembongkaran tersebut dipimpin Kabid Ops Satpol PP, Ahmad Yani yang disaksikan oleh Rahmat Guntoro dari Dinas Lingkungan Hidup, Zaini dari Dinas PU, Mashuri dari Kecamatan, Suhardiansyah ( Seklur Kelurahan Kampung Baru), Suherman ( Ketua RT setempat), Serka Pakpahan dan Babinsa Kelurahan Kampung Baru) serta Brigadir Alex Andro (Babinkamtibmas).

Pembongkaran dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa bangunan tersebut berada dikawasan Mangrove dan akan dibangun Lining/sisi tepi perkuatan jalan.

Kemudian diduga melanggar Perda no 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung dan Perda no 10 tahun 2014-2034 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang serta Peraturan Walikota no 48 tahun 2004 tentang garis sempadan bangunan (GSB).

Pembongkaran tersebut juga merujuk kepada surat perintah tugas Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Tanjungpinang memerintahkan Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Efendi untuk melaksanakan penertiban bangunan liar milik bapak Gultom yang berada dijalan jembatan I depan Ramayana, Dompak.

Penulis: beto

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here