BATAM, SIJORITODAY.com – – Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam melakukan penertiban 5 titik aktivitas penambang pasir illegal di Kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/7/18).

Kepala seksi direktorat Hutan dan Patroli, Willem S mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sangat menggangu lingkungan sekitar terutama waduk tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir.

Aktivitas tambang pasir ilegal merupakan salah satu dampak pencemaran lingkungan. hal tersebut harus dihentikan, terlebih lagi daerah tersebut merupakan kawasan tangkapan air waduk Tembesi. Sehingga jika terus dibiarkan dampaknya akan mencemari waduk.

“Aktivitas penambangan pasir illegal ini sudah meresahkan, Karena itu kami lakukan penertiban di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi agar tidak beroperasi lagi. Daerah Tangkapan Air Tembesi sangat penting untuk melindungi dam supaya debit airnya juga tidak berkurang untuk masyarakat kota batam,” ungkap Willem.

“Hari ini kami menurunkan 153 anggota Ditpam dalam penertiban penambangan pasir illegal di 5 titik Kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi dengan mengamankan alat penyaring pasir, sekop, cangkul, jaring pasir dan mesin penyedot. Ini dilakukan agar penambang pasir illegal tidak lagi kembali,” katanya.

Ia menjelaskan penertiban sudah sesuai prosedur. “Hari ini penertiban yang dilakukan bersifat berkelanjutan karena beberapa hari lalu belum selesai penertiban dan hari ini dilanjutkan lagi,” jelasnya.

“Kami menghimbau kedepan supaya penambang illegal menghentikan kegiatan ini, jangan ada lagi kegiatan penambangan pasir illegal di kawasan Daerah Tangkapan Air. Bagaimana pun pemenerintah akan mengkosongkan lokasi penambangan pasir khususnya lokasi Daerah Tangkapan Air ini karena lokasi ini adalah lokasi tangkapan air yang harus dilindungi dari kegiatan penmabangan pasir illegal,” harapnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here