Lanjutnya, di dalam rumah tersebut didapati 4 orang laki-laki yaitu FR, MH, RFH dan DAM dan setelah dilakukan penggeledahan oleh Personil Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dalam rumah tersebut di bagian kamar tengah ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram dengan total berat keseluruhan 27,16 gram yang diakui kepemilikannya oleh MH.
“Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan di kamar bagian belakang yang kemudian ditemukan di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah diinterogasi RA mengaku juga ikut mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang tersebut.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A5 2017 warna gold beserta kartu didalamnya milik FR, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY J7 Prime bes didalamnya milik RA, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5 warna putih beserta kartu didalamnya milik RFH, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5 warna putih beserta kartu didalamnya milik MH, 1 (satu) unit handphone merk LE NOVO warna hitam beserta kartu didalamnya milik DAM, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit, dan 1 (satu) buah mancis / korek api gas.
Sementara RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).











































