BATAM, SIJORITODAY.com– – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja dan Batam Kota, melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam serta Komisi Pemilihan Umum daerah Provinsi Kepulauan Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak 28 Juni 2019 lalu.
Berdasarkan hasil rapat verifikasi materiel tanggal 15 Juli 2019, DKPP menyatakan laporan H Syamsuri yang caleg urut 4 dari PAN itu telah diperiksa dan dilanjutkan ke tingkat sidang.
Merujuk website resmi DKPP www.dkpp.go.id, Teradu atau Terlapor adalah Ketua KPUD Batam Syahrul Huda serta empat anggota KPUD Batam lainnya yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi Evendi. Selain itu Ketua KPUD Provinsi Kepri Sriwati dan empat anggota lainnya yakni masing-masing Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko dan Parlindungan Sihombing.
Syamsuri melapor setelah gagal menjadi anggota DPRD Kepri. Ia terpaut 3 suara dengan caleg PAN lainnya yakni Yudi Kurnain. Saat pleno di tingkat KPUD Kota Batam, suara H Syamsuri sebanyak 4119. Tapi saat pleno di tingkat KPUD Provinsi Kepri suara Syamsuri hanya 4106.
“Iya sudah kita ajukan ke DKPP,” kata Syamsuri saat dihubungi sijoritoday.com.
Perubahan suara ini terjadi karena ada protes dari saksi PAN saat pleno di KPU Kepri saat itu. Saksi PAN menyatakan bahwa suara Syamsuri hanya 4106 berdasarkan data form C1 maupun plano yang akhirnya dibuka. Ada selisih suara Syamsuri dengan caleg PAN lainnya yakni Nur Syafriadi.
Sementara itu, salah satu teradu yakni Ketua KPU Kepri, Sriwati mengaku tidak ada menerima surat terkait diadukannya sejumlah Komisioner KPU Kepri ke DKPP. Bahkan ia tidak mengetahui bahwa dirinya diadukannya ke DKPP.
“Belum ada surat kami terima, saya belum dapat informasi,” ujar Sriwati.
“Kita tunggu aja, kalaupun ada aduan yang kita ikuti aja mekanismenya,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat pihak DKPP belum berhasil dikonfirmasi. (Ak)