TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa delapan orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta terkait kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
“Mereka diperiksa besok di Mapolresta Barelang, Batam,” kata Juru Bicara Febri Diansyah dalam rilis tertulis, Selasa (23/7).
Febri mengatakan, hari ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 9 lokasi 3 tempat Kabupaten/Kota di Provnsi Kepri yaitu,
Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun.
Untuk Kota Batam, yaitu rumah pihak swasta, Kock Meng. Rumah pejabat Protokol Gubernur Kepri. Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.
Kemudian, Kota Tanjungpinang yaitu Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri. Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Dan Kantor Dinas ESDM.
Sementara, Kabupaten Karimun yaitu Rumah Gubernur Kepri.
“Dari sejumlah lokasi tersebut, kami mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan,” ungkapnya.
(Mn)