TANJUNGPINANG, SIJORITIDAY.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Selasa (23/7).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan kasus suap dana reklamasi dan gratifikasi jabatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Pantauan di lapangan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00-11.00 WIB.
Sejumlah aparat kepolisian terlihat ikut mengawal proses penggeledahan tersebut.
“Kami hanya ikut mengawal bang. Kalau menyangkut kegiatan KPK di dalam kantor Dishub, kami tidak tahu,” kata seorang petugas kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita tiga koper berisi dokumen penting terkait izin reklamasi.
(Mn)
Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here