TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II A Tanjungpinang, Kepulauan Riau memusnahkan sebanyak 500 kilogram media pembawa hama penyakit berupa hewan dan tumbuhan, Jumat (11/10).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Media yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang masuk melalui pintu resmi seperti bandara dan pelabuhan, namun tidak memenuhi persyaratan salah satunya tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.

“Media itu juga diyakini tidak sehat, jika sampai ke tempat kita bisa menimbulkan penyakit,” kata Kepala Sesi Karantina Tumbuhan BKP II Tanjungpinang, Khalid Daulay.

Khalid menjelaskan, untuk jumlah hewan yang dimusnahkan sebanyak 300 kilogram dari berbagai produk berbahan hewan, sedangkan untuk tumbuhan sebanyak 200 kilogram dari berbagai jenis tanaman.

“Berupa daging, sosis dan hasil olahan, beras, telur ayam, cabai, sayuran, dan lainnya,” sebutnya.

Disinggung mengenai nilai kerugian dari barang yang dimusnahkan tersebut. Khalid mengaku tidak mengetahuinya, sebab pihaknya hanya fokus mencegah masuknya hama hewan karantina maupun organisme penganggu hewan lainnya.

Dia meminta kepada pihak Bea Cukai Tanjungpinang, PT Angkasa Pura II Cabang Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Kepolisian Kawasan Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan, Aviation Security Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, pihak pelabuhan dan instansi terkait lainnya untuk terus meningkatkan kerja sama pengawasan media yang berpotensi membawa hama.

(Mn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here