TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyosialisasikan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Selasa (12/11).
Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang, Agung Utama, menyatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 terkait perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat,” kata Agung Utama.

Penyesuaian tarif yang dimaksud Agung, yakni untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Khusus peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Sedangkan, peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19.000/orang setiap bulan untuk pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Kemudian, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Sementara, peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota DPRD daerah, PNS daerah, perangkat desa berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai tanggal 1 Januari 2019,” jelasnya.

Lalu untuk tarif iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019, untuk kelas III menjadi Rp42.000, kelas II menjadi Rp110.000, kelas I menjadi Rp160.000.

Lanjut Agung, Jika melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar, di mana pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung melalui peserta PBI APBN.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak lah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan oleh program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk buruh dan pemberi kerja penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.
Penyesuaian tarif, lanjut dia, hanya menambah sebesar Rp 27.078 per bulan per buruh, di mana angka ini sudah termasuk untuk lima orang yaitu pekerja, satu orang pasangan (suami/istri) dan tiga orang anak.
“Artinya beban buruh sebesar Rp 5.400 per jiwa per bulan, ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang di kabarkan,” tuturnya.
Agung berharap melalui penyesuaian iuran dalam Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistematik.
Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilaksanakan, misalnya perbaikan dari segi aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan dan manajemen kepesertaan.

(Mn)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here