TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sudah mengusulkan UMK tahun 2020 sebesar Rp3.648.715 kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
“Sudah kita usulkan hari ini, setelah diteken Bupati Bintan, Apri Sujadi, Jumat kemarin,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat.
Menurut Indra, usulan tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 senilai Rp3.362.561.
Penghitungan UMK Bintan 2020, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Kemudian, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah menetapkan UMP dan UMK 2020 naik sebesar 8,51 persen.
“Kita pemerintah daerah tetap taat pada peraturan pemerintah sesuai PP 78 tahun 2015 serta surat edaran menteri,” ujarnya.
Pembahasan final UMK Bintan 2020, lanjut Indra, dilaksanakan pada, Rabu (6/11), bersama dengan Dewan Pengupahan Bintan.
Di dalamnya ada unsur serikat pekerja, unsur pemerintah daerah dan Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Indra menyampaikan, kata dia, Dewan Pengupahan mengusulkan dua besaran UMK Bintan 2020. Usulan versi FSPMI Bintan sebesar Rp 4.001.447 atau usulan kenaikan sekitar 19 persen, sedangkan versi Pemkab, Apindo dan Serikat Pekerja lain sebesar Rp 3.648.715 atau kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai PP Nomor 78 tahun 2015.
“Jadi setelah dua versi itu diajukan ke Bupati Bintan beberapa hari lalu, Pak Bupati akhinya meneken versi sesuai PP 78 tahun 2015,” ujar Indra.
(Mn)











































