TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com — Mahasiswa di Tanjungpinang memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melakukan penindakan terhadap kasus korupsi di Kepri. Khususnya kasus suap izin reklamasi yang melibatkan Gubenur non-aktif Nurdin Basirun. Namun, mereka tidak mau terlalu cepat mengakui keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi di Kepri sebelum menindak beberapa kasus besar lainnya.
“Kita apresiasi kinerja KPK tapi kita juga belum mengakui sebelum KPK bisa menangani dan menindak beberapa kasus korupsi lainnya di Kepri yang belum tuntas termasuk beberapa di antaranya mencapai miliaran rupiah” kata Abdul Rajab, mantan Ketua BEM Universitas Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, saat diwawancarai sijoritoday.com, Rabu (11/12/19).
Dia menyebutkan selama ini semua elemen masyarakat banyak sekali menyuarakan aspirasinya terkait persoalan korupsi di Kepri yang sudah merajalela. Mungkin ini menjadi jawaban atas permintaan beberapa pihak agar KPK bisa ikut turun memberantas korupsi di pulau tersebut.
Sedangkan Muslem salah seorang warga Tanjungpinang meminta KPK bersikap adil dalam kasus suap Nurdin Basirun. Sebab, ada beberapa temuan didalam fakta persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Kepri nonaktif yang melibatkan orang banyak.
“Kami minta KPK jangan fokus dengan Nurdin saja, kalau bisa baik pemberi dan penerima bahkan yang terlibat dana aliran gratifikasi di proses juga,” pinta Muslem nyeleneh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febry Diansyah menanggapi dengan baik. Bahkan, saat ini dihubungi sijoritoday.com, Febry menjawab saat ini pihak KPK terus mendalami kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif, Nurdin Basirun beserta tersangka lainnya.
“Masih dalam proses persidangan, untuk informasi yg muncul di persidangan, kita simak proses pembuktian di sidang ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada pada beberapa informasi hari lalu jaksa KPK membongkar aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin. Basirun. Salah satu aliran uang digali jaksa dari seorang pengusaha bernama Kock Meng.
Kock Meng yang mengaku sebagai pengusaha ini duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kock Meng yang berisi percakapan antara Kock Meng dengan Abu Bakar dan Johannes Kodrat. Dalam percakapan tersebut, adanya kerjasama yang melibatkan terdakwa Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Budy Hartono Kabid Tangkap di dinas yang sama.
Edy Sofyan turut didakwa bersama-sama Budy Hartono sebagai perantara suap untuk Nurdin Basirun. Mereka bertiga pun duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu.
Setelah isi BAP yang dibacakan jaksa berisi pengakuan Kock Meng bila Rp 45 juta rupiah dan SGD11.000 (sebelas ribu dolar Singapura) itu diserahkan pada Nurdin Basirun. Kock Meng yang mendengar kan isi BAP-nya yang dibacakan jaksa mengamini nya. “Iya benar,” jawab Kock Meng seraya menggangukkan kepala.
Kock Meng memaparkan bila aliran uang tersebut berkaitan tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.
Dalam perkara ini, Nurdin didakwa menerima suap Rp 45 juta dan SGD11.000 dari pengusaha asal Batam. Uang tersebut, disebut jaksa, dimaksudkan agar Nurdin menyetujui izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Piayu Batam. Nurdin menerima uang tersebut melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.
Selain itu, Nurdin didakwa menerima gratifikasi Rp4.228.500.000,00 (empat miliar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang berasal dari pemberian pengusaha terkait
penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin
Pelaksanaan Reklamasi dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau selama menjabat Gubernur Kepulauan Riau. Nurdin menjabat Gubernur Kepri periode 2016-2021. (TK)
Editor: Taufik Kurahman











































