TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi Rp1,2 miliar dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, menyatakan sampai sejauh ini sudah belasan saksi yang diperiksa guna mendalami dugaan kasus tersebut.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi lainnya yang ikut diperiksa.
“Nanti perkembangan penanganan dugaan kasus penggelapan pajak ini akan ditindaklanjuti Seksi Tindak Pidana Khusus,” tuturnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejari Tanjungpinang menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan penggelapan pajak BPHTB senilai Rp1,3 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum ASN berinisial Y dan D selama tahun 2019.











































