BATAM, SIJORITODAY.com — Satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3725 IR milik warga kampung tengah, Nongsa GDR (22) raib dibawa kabur oleh FFH alias Jangkrik (31) pada, Rabu (20/12/2019) lalu. Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban tengah asyik di warnet Fenny Kampung Tengah sekira pukul 06.30 wib.

“Namun saat itu, pelaku mendatangi korban yang diketahui temannya guna meminjam motor dengan alasan hendak pergi ke ATM. Lantas korban memberikan kunci motornya,” ungkap Ramadhanto saat gelar ekspose di Mapolsek Nongsa, Selasa (7/1/2020) pagi.

 

Ternyata, lanjutnya hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung datang kembalikan motor yang sudah 24 jam dipinjam dari korban, meskipun korban telah berupaya mencari keliling seputaran Batu Besar. Namun tak juga ditemukan.

“Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa.Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (30/11/2019) Satreskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka di kos-kosan jalan Citra lautan teduh, Nongsa,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia juga seorang residivis dengan kasus yang berbeda yakni kasus pemukulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Laka amun mama)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here