ANAMBAS, SIJORITODAY.com – – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sirih Besar, Suherman, SH kembali menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Kepri tahun anggaran 2018 terhadap adanya dana honorarium senilai Rp.71.910.000,00,- yang harusnya tidak dibayarkan namun dibayarkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas.
Suherman mengatakan, jika merujuk aturan hukum Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan dan Kepolisian tahun 2018 pasal 7 ayat 5 huruf B, uang pengembalian dana tersebut paling lama 60 hari wajib dikembalikan.
“Berdasarkan perjanjian itu pengembalian uang tersebut harus melibatkan aparat penegak hukum, tidak bisa dinas main sendiri-sendiri,” katanya, Rabu (29/04/2020).
Lagian, menurut Suherman, dari kacamata hukum itu bukan uang pengembalian. Itu hanya titipan dan tidak memiliki status hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK harus menyikapi persoalan ini dan tidak hanya bungkam melihat suatu ketidakadilan karena dampak dari dugaan korupsi ini adalah masyarakat luas bukan hanya berdampak kepada Kabupaten Anambas, akan tetapi berdampak juga stabilitas perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau tercinta ini,” sebutnya.
Pada Jumat (31/04/2020), Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Anambas, Yendi membenarkan jika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas, Sahtiar mengembalikan kerugian keuangan daerah yang diterima dari Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2018 lalu dari sebesar Rp.71.910.000,00.
“Dalam hal pengembalian tuntutan ganti rugi, yaitu honor yang diterima oleh bapak Sekda, beliau sangat konsisten dalam melakukan pembayaran,” kata Yendi.
Teknis pembayaran kerugian keuangan daerah tersebut dilakukan dengan cara menyicil, dimana menurut Yendi, Sekda diwajibkan membayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.
“Pembayaran dengan teknis angsuran, yang dilakukan paling lambat tanggal 25 setiap bulan berjalan sampai dengan pelunasan, dan ini sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk menjadi persyaratan penerimaan tambahan penghasilan pegawai pada bulan berikutnya,” jelas Yendi.
Namun, Yendi tampaknya mengunci rapat-rapat ketika ditanya berapa cicilan pengembalian kerugian keuangan daerah yang disetorkan Sekda ke kas daerah.
Menanggapi Itu, Suherman menegaskan apapun bentuk dari kebijakan pemerintah daerah jika terkait keuangan negara ada prosedur hukum yang harus dilalui dan tidak bisa berdasarkan subjektif oleh siapapun.
“Jika itu dilanggar maka masuk kategori menyalagunakan kewenangan, dasar hukum apa yang digunakan yang dikatakan oleh Inspektorat sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah, bisa sebutkan peraturan dan pasalnya?,” tanya Suherman.
Sebelumnya diberitakan, BPK RI Perwakilan Kepri mencatat terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada Sekda sebesar Rp71.910.000,00 pada tahun 2018 oleh BKD Kabupaten Anambas di 6 kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekda selaku Penanggungjawab Tim Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2017 mendapatkan honorarium selama 5 bulan dengan total Rp.8.500.000,-
2. Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendapatkan honorarium selama 12 bulan dengan total Rp. 42.840.000,-.
3. Sekda selaku Penanggungjawab Tim Penyusunan Pedoman Pelaksanaan APBD mendapatkan honorarium selama 1 bulan dengan total Rp. 2.125.000,-.
4. Sekda selaku Penanggungjawab Tim Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD mendapatkan honorarium selama 1 bulan dengan total Rp. 2.125.000,-.
5. Sekda selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sistem Informasi Perencanaan Daerah mendapatkan honorarium selama 12 bulan dengan total Rp. 8.160.000,-.
6. Sekda selaku Ketua Panitia Pelaksana
Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah mendapatkan honorarium selama 12 bulan dengan total Rp. 8.160.000,-.
Sekda Anambas, Sahtiar membantah terkait kelebihan membayar honorarium kepada dirinya. Ia mengaku mendapatkan honorarium sebagai Ketua TAPD yang harusnya tidak dibayarkan namun dibayarkan. Bukan kelebihan membayar.
“Bukan kelebihan membayar, kalau kelebihan membayar itu honor memang harus dibayarkan tapi dibayar lebih. Ini soal honor yang harusnya tidak dibayarkan, tapi dibayarkan,” kata Sahtiar.
Meski begitu, Sahtiar membenarkan ia mengembalikan dana itu dengan cara cicil melalui pemotongan gajinya sebagai Sekda.
“Kalau saya banyak duit pasti langsung saya lunasi. Dan sisanya pun tak banyak lagi. Tetap akan segera kita selesaikan,” ujarnya.
Sebelum-sebelumnya, kata Sahtiar, Ketua TAPD Anambas memang diberikan honorarium untuk jabatan, berbeda dengan saat ini Ketua TAPD tidak diperbolehkan menerima honorarium atas jabatannya.
“Sekarang hanya anggota aja yang boleh, Ketua TAPD gak boleh lagi,” tungkasnya.
(Eb/Ak)
Editor: Redaksi








































