BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dr Gama Isnaeni menyampaikan pengurusan surat keterangan bebas COVID-19 kini bisa dilakukan di puskesmas terdekat. Surat tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Asal KTP Bintan,” ujar Gama, Rabu (3/6).
Kebijakan ini diambil mengingat rencana pemerintah pusat untuk menerapkan new normal dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19. Sudah pssti, akan banyak warga Bintan yang kembali keluar kota untuk sekedae keperluan bekerja maupun belajar.
Untuk itu, Dinkes melalui puskesmas berusaha memfasilitasi warga yang ingin mengurus surat bebas COVID-19. Gama mengatakan, surat itu dibuat berdasarkan hasil rapid test.
“Jadi rapid test dulu, biayanya gratis dengan syarat harus KTP Bintan,” tegasnya lagi.
“Untuk hal diberitahukan kepada kita semua bahwa surat bebas COVID-19 maupun rapid test bisa dilakukan dan didapatkan di puskesmas-puskesmas terdekat,” ujarnya menambahkan.
Mantan Dirut RSUD Bintan itu juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bintan agar tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah serta selalu menjaga kesehatan.
“Selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun baik sebelum dan sesudah beraktifitas. Dan selalu jaga jarak, Insya Allah wabah ini berakhir,” imbuhnya. (Btn)
Editor : Akok