
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang pria berinisial MM, warga Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara, diringkus polisi karena dicurigai sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
MM ditangkap tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nnendra Madya Tias di Jalan Permai Tanjunguban pada Selasa (2/6) dini hari kemarin.
Dari keterangan pelaku tersebut, kristal haram miliknya didapat dari seorang bandar berinisial DN yang kini menjadi buronan polisi dan masuk DPO.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra menjelaskan, dari penangkapan itu polisi menemukan satu paket sabu, motor Mio Z warna putih yang dipakai pelaku serta handphone yang diduga sebagai alat komunikasi pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Nendra, Kamis (4/6) sore.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dibui. Penyidik menggunakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” timpalnya.
Polisi kata Nendra, terus melakukan penyelidikan terhadap terduga bandar yang memasok barang haram itu kepada pelaku. “Kita tetapkan dalam DPO,” ujarnya. (Btn)
Editor : Redaksi