Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tim Satres Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus MS alias DN (30) di Jalan Sudirman tak jauh dari Kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02 Rt 04 Rw 02 Kecamatan Teluk Sebong, Senin (8/6) dini hari kemarin.

DN merupakan tersangka yang sempat buron sejak 2 Juni 2020 lalu. Dari penangkapan DN, polisi menemukan satu paket sabu dan alat hisap (bong) yang disimpan di tas miliknya.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menyampaikan, penangkapan buron tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena tersangka meminta makan dan minum kepada warga disekitar lokasi penangkapan.

“Kita dapat informasi dari warga ada orang tak dikenal (tersangka DN) warga, meminta makan dan minum kepada warga itu, Tim bergerak dan benar saja OTK tersebut adalah buronan kami dan langsung dilakukan penangkapan,” beber Nendra, Rabu (10/6).

MS alias DN kata dia, merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka MM yang terlebih dahulu diamankan Satres Narkoba Polres Bintan di wilayah Tanjunguban.

Pelarian tersangka DN sudah berakhir, kini pemuda tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nendra mengatakan, tersangka DN dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (Btn)

 

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here