BINTAN,SIJORITODAY.com – – Para pedagang yang membuka usahanya dimasa pandemi COVID-19, wajib mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Bila tak ingin izin usahanya dicabut pemerintah.
Ketentuan ini sudah diterapkan di wilayah Kecamatan Seri Koala Lobam (SKL) dan tertuang dalam surat pernyataan antara pedagang dan pemerintah kecamatan.
Camat SKL Anton Hatta Wijaya menyebutkan, sebelum dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha, pemerintah akan memberikan peringatan.
“Kalau peringatan 1, 2, 3 tidak diindahkan. Maka akan dicabut izin usahanya,” kata Anton, Jum’at (26/6).
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan diantaranya menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan social distancing (jaga jarak).
Anton mengajak masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan, mengingat status daerah Bintan yang sudah tidak hijau lagi.
“Ya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih rendah. Padahal masker ini penting untuk melindungi diri kita dari bahaya COVID-19,” imbuhnya. (Btn)
Editor : Redaksi