BATAM,SIJORITODAY.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia resmi memberikan Izin Berhalangan Sementara kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso pada pertemuan daring melalui aplikasi Zoom pada Senin (28/9/2020) sore.

Dalam keterangannya, Susiwijono menyampaikan terlebih dahulu pesan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, yang menegaskan independensi Menko Perekonomian sebagai pihak netral pada masa Pilkada untuk menjaga kredibilitas Batam sebagai destinasi investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam, Airlangga Hartarto, telah menerima surat yang diajukan oleh Kepala BP Batam Nomor B648/KA/RT.00/9/2020 tanggal 25 September 2020 mengenai Permohonan Izin Berhalangan Sementara Untuk Melaksanakan Kampanye Pilkada Tahun 2020.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tidak mewajibkan Kepala BP Batam untuk cuti, namun demi menjaga kondusifitas kedua instansi, Muhammad Rudi tetap mengajukan izin berhalangan sementara kepada Kemenko RI.

“Suratnya tetap kami jawab per tanggal 25 September 2020 sesuai dengan waktu keputusan dari Menko Perekonomian, meski administrasinya baru pagi ini kami selesaikan karena tim teknis baru kembali kemarin sore setelah Rapat Pimpinan di Bintan,” kata Susiwijono.

Adapun surat jawaban dari Kemenko Perekonomian RI menyatakan bahwa Menko Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam menyetujui Permohonan Izin Berhalangan Sementara Kepala BP Batam untuk melaksanakan kampanye Pilkada Tahun 2020. Izin tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

“Kemudian kami sampaikan juga di dalam surat tersebut, berdasarkan PP 62 Tahun 2019 pasal 2A ayat 1E yang menyatakan bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara, maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” kata Susiwijono.

Dari surat persetujuan tersebut, Kemenko Perekonomian RI melalui Biro Hukum menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian kepada Wakil Kepala BP Batam Nomor PERIN-71/M.EKON/09/2020 yang memerintahkan Purwiyanto sebagai Wakil Kepala BP Batam KPBPB Batam untuk melaksanakan tugas dan wewenang Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam, terhitung mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Susiwijono berharap dengan diterbitkannya surat tersebut, apa yang sudah ditetapkan oleh Menko Perekonomian RI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab oleh pihak-pihak yang terkait. (hum)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here