TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Aktivitas kampanye dengan pembagian masker yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma ditetapkan menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Temuan yang ditetapkan itu berkaitan dengan kegiatan Rahma yang mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sembari membagikan masker kepada warga pada Kamis (29/10) yang lalu
Diduga masker yang dibagikan oleh Rahma adalah milik pemerintah yang merupakan bantuan masker dari Temasek Foundation kepada KBRI Singapura.
Penetapan temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang telah dilakukan Bawaslu Tanjungpinang sejak 30 Oktober yang lalu.
“Selama 7 hari ini dimulai tanggal 30 Oktober, penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu di lapangan terhadap dugaan tersebut,” kata Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (5/11).
Zaini juga mengatakan bahwa penetapan temuan itu sudah sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama No 5.
Dengan adanya temuan itu, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan segera menggelar rapat perdana bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan bagian dari Sentragakumdu.
“Besok kita dalam pembahasan pertama, kita dudukan bersama Sentragakumdu kemudian dilakukan proses penanganan pelanggaran sekitar 5 hari,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu bersama Sentragakumdu akan membahas keterpenuhan syarat materiil dan formil serta pasal yang akan disangkakan kepada Walikota Tanjungpinang itu.
“Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akan membahas keterpenuhan syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan,” bebernya.
Zaini juga menambahkan, Bawaslu Tanjungpinang akan segera melakukan pemanggilan terhadap Walikota Tanjungpinang serta saksi-saksi.
“Akan ada pemanggilan, termasuk saksi dan yang diduga,” tambahnya. (Nuel)