TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menaikkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini usai menggelar rapat pembahasan kedua bersama Polres Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu, Senin (9/11).
Penyidikan itu nantinya akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan yang akan dilakukan unsur kepolisian,” katanya.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Walikota Tanjungpinang itu.
“Akan segera melakukan pemanggilan terhadap Walikota,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan akan melakukan pemanggilan dengan paksa apabila Rahma mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Apabila tidak hadir dalam alasan patut dan wajar. Kita ada upaya paksa lain yaitu panggilan dengan perintah himbauan,” bebernya.
Rio juga mengatakan, penyidikan yang akan berlangsung selama 14 hari itu nantinya akan menentukan status Walikota Tanjungpinang.
“Status belum kita naikkan (menjadi tersangka-red), baru penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya pada rapat pembahasan pertama pada Jum’at (6/11) yang lalu, Bawaslu telah menetapkan kegiatan Rahma yang mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sembari membagikan masker yang diduga milik pemerintah yang merupakan hibah dari Temasek Foundation kepada KBRI Singapura menjadi pelanggaran Pilkada.
Selain itu, kegiatan kampanye Rahma itu juga telah memenuhi tiga unsur yaitu, unsur pidana pemilu, ditemukannya bukti-bukti yang menguatkan dan adanya pasal yang akan disangkakan.
“Kita telah menemukan peristiwa pidana pemilihan, dan telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang akan disangkakan,” tuturnya, Jum’at (6/11).
Kegiatan kampanye Rahma itu diduga melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Ayat 3 tersebut, Kepala Daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon. (Nuel)