ANAMBAS, SIJORITODAY.com – – Seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkonfirmasi COVID-19 dengan nomor kasus 08 pada tanggal 10 November 2020.
“Pada hari ini, kami sampaikan penambahan satu kasus baru positif COVID-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil tes usap dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Anambas Sahtiar, Selasa.
Pasien tersebut berinisal G.P (22) alamat, Jalan Pasir Peti, Pesisir Timur Tarempa. Yang bersangkutan tidak memiliki gejala, dan saat ini dirawat di RSUD Tarempa.
G.P memiliki riwayat kontak erat dengan kasus 07, dan mempunyai riwayat perjalanan keluar daerah (Kota Batam) bersama kasus nomor 07.
Sahtiar menyebut Dinas Kesehatan Anambas terus melakukan penelusuran kepada anggota polisi yang bertugas di Polres setempat dan orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktivitas lainnya dan hasilnya negatif.
Satgas turut mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini.
Protokol kesehatan harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.
“Pakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” tegasnya.
(Mn)