BATAM, SIJORITODAY.com – Dua orang diduga kurir narkoba di tangkap Tim Opsnal II Polda Kepri. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3.147 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan temuan paket satu buah kardus yang berisikan dua bungkus jenis sabu pada jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam.

“Tim Opsnal Subdit II melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, Rabu (11/11/2020).

Selain itu, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan bahwa pihaknya juga melalukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu terhadap tersangka MI ketika ditangkap di area parkir tepatnya di New Hotel, Kecamatan Lubuk Baja kota Batam.

Selanjutnya, kata Muji, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM tepat di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kelurahan Lubuk baja kota Kecamatan Lubuk baja Kota Batam.

“Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang. Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 (dua) orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan,” terangnya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram.

“Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” ujar Kombes Pol Muji yang didampingi Kasubdit II, Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin. (*)

Editor: Taufik. K

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here