KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Karimun bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 4,242 gram narkotika jenis sabu asal Malaysia pada hari Selasa 10 November 2020 dengan modus transaksi di tengah laut.

Dua orang tersangka berinisial MK (40) dan AH (40) juga turut kita amankan dengan TKP Teluk Uma, Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun “, sebut Kepala Kantor KPPBC TMP B, Agung Mahaendra Putra saat gelar konferensi Pers, Jumat ( 20/11/2020 ).

Dikatakan Agung, berdasarkan informasi yang didapat, akan ada pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) asal Malaysia dengan modus serah terima ditengah laut.

Dari informasi tersebut, Anggota BC bersama Satresnarkoba Polres Karimun bergerak,sekitar pukul 24.00 tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai Pamak, kemudian tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MK.

” Dari pemeriksaan MK kita dapat tersangka lain berinisial AH. Dari kedua pelaku didapati barang narkotika jenis sabu sebanyak 4.242 gram dalam kemasan berlebel teh cina dengan nilai Rp.10 milyar “, terang Kepala Kantor KPPBC TBK.

Sementara Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK megatakan, pihaknya akan terus melakukan sinergisitas bersama instansi Bea dan Cukai dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun.

” Para tersangka akan kita kenakan hukuman sesuai dengan undang undang Narkotika “, pungkas AKBP M.Adenan.

Kedua tersangka berikut barang bukti diserah terimakan dari Bea Cukai Karimun ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Sunar)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here