TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang meniadakan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang.

Peniadaan rekapitulasi di tingkat Kelurahan itu sudah dijalankan sejak Pemilu 2019 dan bertujuan untuk mengurangi jenjang rapat pleno rekapitulasi suara.

“Sekarang kan seperti Pileg kemarin dia, jadi dari TPS langsung ke kecamatan. Jadi plenonya di kecamatan,” kata Muhammad Yusuf Mahidi Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Senin (30/11).

Selain mengurangi jenjang, peniadaan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan juga dinilai mampu mengurangi masalah penghitungan suara di level bawah.

“Secara nasional melihat ada beberapa daerah yang sering bermasalah di tingkat Kelurahan,” lanjut Yusuf.

Yusuf juga menerangkan bahwa peniadaan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

“Iya berdasarkan peraturan PKPU,” terangnya.

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here