TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Dali menegaskan, ia tidak mewajibkan peserta didik untuk dilakukan rapid test sebelum pelaksanaan belajar tatap muka yang diwacanakan akan digelar pada tahun 2021 mendatang.
Meski tidak mewajibkan rapid test, Dali meminta agar Satgas Covid-19 menyediakan alat rapid test untuk para guru sebelum sekolah kembali dibuka pada tanggal 4 Januari mendatang.
“Dinas pendidikan mengusulkan kepada gugus tugas untuk menyediakan rapid test sebelum pembelajaran tatap muka, kalau tidak bisa ya kita mengacu pada SKB 4 Menteri yang tidak mewajibkan rapid test,” kata Dali, Senin (21/12/20).
Dali juga mengungkapkan, saat ini hampir 80 persen sekolah SMA sederajat se-Kepri yang mengajukan permohonan izin untuk menggelar belajar tatap muka.
“Sudah lebih dari 80 persen yang mengisi daftar isian di laman Dapodik dan sedang proses verifikasi,” ungkapnya.
Sekolah yang mengajukan izin wajib melengkapi surat pernyataan dari orang tua siswa yang mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan belajar tatap muka.
“Sekolah perlu melengkapi surat pernyataan orang tua, bagi yang sudah lengkap isian Dapodik nya akan kita berikan izin,” ujarnya.
Sekolah yang telah memperoleh izin nantinya akan membagi kelas belajar dengan menggunakan shift, selain itu sekolah juga akan membentuk tim kendali pembelajaran tatap muka untuk mengontrol jam istirahat siswa.
“Selain shift, gugus tugas akan
Sekolah membuat kelas dengan shift, jam istirahat dikontrol oleh tim kendali pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.
Dali juga menegaskan, akan membubarkan pelaksanaan belajar tatap muka apabila persyaratan yang diajukan oleh sekolah tidak lengkap. (Nuel)
Editor : Ode