KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pihak Kejaksaan Negeri Karimun terus berupaya menelusuri kemana aliran dana sebesar Rp. 4,9 Milyar yang menyeret manatan Direktur dan Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun milik Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Karimun.

Terkait kemana aliran dana dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Karimun telah memanggil  beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya.

” Kita sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya “, ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah, SH, Rabu ( 24/2/2021 ).

Andriansyah mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan pada publik terkait nama yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

” Belum saatnya, nanti akan kita ungkap dalam persidangan ” kata Andriansyah singkat.

Diketahui, dugaan korupsi pada perusahan milik daerah Karimun tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur dan Bagian Keuangan PDAM Tirta Karimun tiga bulan yang lalu. (Sunar)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here