BATAM, SIJORITODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan 212,07 gram sabu-sabu dari seorang pelaku berinisial MH (37) pada Sabtu (24/6/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (24/4/2021) pukul 22.00, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Batam.
″Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 wib tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH, 37 Tahun, atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sekira seberat 212, 07 gram,” katanya, Senin (26/4/2021).
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik pelaku.
″Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung,” jelasnya.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan keberadaan barang bukti lainnya.
″Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” tutup Harry. (*)
Editor: Nuel












































