Juru Bicara KPK, Ali Fikri

JAKARTA, SIJORITODAY.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta terkait tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Tidak seperti sebelumnya, pemeriksaan kali ini di lakukan di Polresta Malang Kota Hari ini, Rabu (5/5/2021). Informasi pemeriksaan ini langsung disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada awak media Sijoritoday.com.

“Pemeriksaan empat orang saksi dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur,” jelas Ali Fikri.

Empat orang saksi tersebut yakni, Hermawan Lesmana Direktur PT. Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus Pimpinan PR. Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PR. Cemara Mas.

“Kemudian Joko Triyanto Kepala Bagian Marketing PR. Bintang Sayap Insan, dan Nur Muhammad Zen Direktur Utama PT. Mustika Internasional,” Ungkap Ali.

Sebelunya pada bulan April lalu terdapat lebih dari 10 orang telah diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus ini, termasuk di dalamnya istri Bupati Bintan, Deby Maryanti dan Asisten II Provinsi Kepri Bidang Ekonomi, Syamsul Bahrum. (Mis)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here