Ilustrasi Dana Hibah

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali melanggar Permendagri soal pemberian dana hibah ke organisasi atau lembaga. Meskipun sudah mendapat perhatian dalam temuan tahun Anggaran sebelumnya,
masih terdapat permasalahan hibah yang sama terjadi di Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Permasalahan belanja hibah berulang tersebut telah menjadi perhatian dalam temuan pemeriksaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Tanjungpinang 2015 dan 2018.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan hibah tahun anggaran 2019 lalu dan
Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 286 Tahun 2017 tentang Belanja Hibah
kepada Badan/Lembaga/Organisasi Tahun Anggaran 2017 diketahui masih terdapat
9 lembaga yang menerima hibah pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Bahkan tahun 2020, Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengucurkan anggaran hibah secara berulang kepada dua organisasi atau lembaga yaitu Masjid Agung Al-Hikmah dan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Tanjungpinang.

Kedua organisasi itu sebelumnya pada tahun 2019 juga telah mendapatkan anggaran hibah dari Pemko Tanjungpinang. Masjid Agung Al-Hikmah pada tahun 2019 mendapatkan anggaran hibah sebesar Rp.100 juta dan berulang pada tahun 2020 kembali mendapatkan hibah sebesar Rp.100 juta.

Sedangkan GOW Tanjungpinang yang dipimpin Juwariyah Syahrul itu pada tahun 2019 mendapatkan anggaran hibah sebesar Rp.100 juta. Pada tahun 2020, kembali mendapatkan hibah Rp.110 juta.

Memang Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pemerintah Kota Tanjungpinang memperbolehkan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menerima bantuan hibah secara berulang.

Namun, Peraturan Walikota tersebut masih menggunakan konsideran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagai dasar penetapan, padahal pada Pasal 4 ayat (4) Permendagri tersebut telah mengalami perubahan.

Perubahan dimaksud antara lain terkait kriteria
pemberian hibah berulang/terus-menerus yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan pemerintah pusat dan/atau ditentukan lain oleh perundang-undangan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Pada Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa pemberian hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria antara lain tidak terus
menerus setiap tahun anggaran,” tulis LHP BPK perwakilan Kepri tahun 2020.

Diduga Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 35 tahun 2020 tidak mengikuti peraturan yang lebih tinggi terkait penerimaan dana hibah. Akibatnya, pemberian dana hibah berpotensi tidak selektif dan tidak tepat sasaran.

BPK merekomendasikan Walikota Tanjungpinang agar merevisi Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 dan menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian
dana hibah.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here