TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pengamat hukum di Tanjungpinang, Suherman menduga ada pemufakatan jahat antara oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dengan pihak luar dalam proses pemberian miliaran Rupiah dana hibah.

“Sepertinya kemungkinan yang sangat besar ada pemufakatan jahat antara pihak internal di Pemprov Kepri dengan pihak eksternal dalam mengeluarkan anggaran miliaran Rupiah dengan modus operandi dana hibah yang seolah olah legal secara hukum, dan itu adalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 3 memanfaatkan kewenangan dan memanfaatkan kesempatan untuk korupsi,” katanya, Jum’at (4/6/2021) malam.

Dugaan itu bukan tanpa alasan, menurutnya pemberian dana hibah kepada organisasi yang tidak jelas keberadaannya perlu dipertanyakan.

“Bayangkan, secara akal sehat saja ketika uang miliaran Rupiah dikucurkan Pemprov ke organisasi tertentu tapi secara adminstrasi dan eksistensi saja organisasi itu masih diragukan ada atau tidaknya di kepri,” ujarnya.

Aktivis hukum itu juga menilai, Dispora Kepri lalai dalam memverifikasi organisasi penerima hibah dan menyebabkan kerugian negara.

Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum mendalami temuan itu dan menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam pemberian dana hibah itu.

“Harapan saya penegak hukum harus masuk dan tindak tegas siapapun oknum pejabat yang korup dan tamak itu, sehingga tidak ada istilah nantinya seperti “het recht hinkt achter de feiten” (hukum itu berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan),” harapnya.

Sebelumnya, pemberian belanja hibah kepada para penerima untuk pelaksanaan kegiatan berupa turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton di Dispora Kepri menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri.

Berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK atas 31 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja hibah sebesar Rp4.765.000.000,00. Ditemukan 19 orang yang sama yang menjadi pengurus organisasi, panitia, dan pemenang lomba pada kegiatan yang berbeda.

Kondisi ini disebabkan oleh Dispora Kepri yang tidak melakukan verifikasi pada saat usulan dan pihak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKP) Dinas yang tidak teliti saat pencairan hibah.

Bahkan, Bidang Kepemudaan Dispora Kepri tidak mengetahui keberadaan organisasi penerima hibah dan tidak pernah melakukan survey atau pengecekan terkait organisasi.

Selain itu, Bidang Kepemudaan juga tidak pernah diundang oleh organisasi saat pelaksanaan turnamen atau lomba dan tidak tahu adanya pembentukan tim evaluasi dan monitoring hibah.

Atas ketidaktelitian itu, BPK menemukan realisasi belanja hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

“Tidak lengkapnya dokumen LPJ ini mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai serta adanya risiko penyalahgunaan belanja hibah untuk mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” demikian LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Selain pemberian hibah olahraga, pemberian dana hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 kepada 18 Ormas juga turut menjadi temuan BPK.

Dalam temuan tersebut, Dispora Kepri sebagai OPD teknis tidak menjalankan tugasnya dengan tidak menunjuk tim evaluasi proposal hibah. Selain itu, verifikasi yang dilakukan hanya sebatas dokumen kelengkapan administrasi tidak sampai pada substansi dokumen.

Selain verifikasi proposal, BPK juga menemukan bahwa verifikasi LPJ yang dilakukan oleh staff PPKD tidak dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi, format cek list dokumen dan lembar pengesahan LPJ.

Sebelumnya pada 15 Maret yang lalu, setelah membuat gaduh publik. Inspektorat Kepri lantas melakukan pemeriksaan khusus atas penerbitan dokumen dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020 pada Badan Kesatuan bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. Dalam waktu bersamaan dengan Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Kepri juga turut melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 37 hari oleh Inspektorat itu ditemukan bahwa dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Ormas itu ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan terdapat penerimaan imbalan berupa uang atas pengurusan hibah ormas.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dokumen pengesahan Badan Hukum
Kementrian Hukum dan HAM pada 11 berkas proposal penerima hibah serta terdapat keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam proses penyaluran dana hibah.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar menginstruksikan PPKD melalui Bendahara Pengeluaran untuk
menarik kembali pengeluaran belanja hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 atas 18 Ormas tersebut.

Inspektorat juga merekomendasikan agar ASN yang terlibat dalam pemberian dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Ormas itu dihukum disiplin. Sementara honorer yang terlibat dipecat dengan tidak hormat.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here