TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menekankan jangan ada istilah siswa titipan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/sederajat tahun ajaran 2021-2022.
Dia meminta seluruh kepala sekolah agar dalam menerima siswa baru dapat bertindak prosfesional sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya pemerintah telah menetapkan bahwa PPDB menggunakan sistem zonasi sebesar 65 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.
“Sekolah tidak boleh lagi terima titipan siswa dari si A atau si B,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, Sabtu (12/6/2021).
Politisi PKS itu juga meminta Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengontrol ketat pelaksanaan PPDB supaya adil dan transparan.
Dia khawatir ada permainan pada saat proses PPDB, misalnya data ruang kelas belajar (RKB) untuk menampung siswa baru yang dilaporkan pihak sekolah Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan.
“Contohnya secara online dilaporkan ada empat RKB, tapi fakta di lapangan ternyata ada enam RKB. Ini harus diawasi guna menghindari praktik pungutan liar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudin juga menyoroti jumlah kelulusan siswa SMP negeri maupun swasta di daerah itu di tahun ini tidak sebanding dengan daya tampung.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, ada sekitar 33 ribu siswa SMP yang lulus, sementara jumlah daya tampung hanya 24 ribu.
“Ini harus diantisipasi segera oleh Dinas Pendidikan, misalnya dengan menambah RKB,” ujarnya.
Wahyudin turut mengimbau pentingnya pemerataan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Sehingga, tidak terjadi ketimpangan pendidikan baik dari segi akses maupun mutu.
Lanjut dia ini juga tentu akan mempengaruhi pola pikir para orangtua yang selama ini menganggap anak-anak mereka harus masuk ke sekolah negeri karena kualitasnya dinilai lebih dari sekolah swasta.
“Kalau semua orangtua ingin anaknya masuk sekolah negeri, daya tampung terbatas. Makanya diarahkan juga ke sekolah swasta, dengan catatan pihak swasta harus membenahi sistem pendidikannya,” demikian Wahyudin.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Provinsi Kepri melalui sistem online maupun offline mulai dibuka pada 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Sistem pendaftaran pada tahun ini diklaim tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun lalu.
(Mn)