TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Satpol-PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di Pasar Kota Lama mulai Senin (5/7/2021) Pekan depan.

Penindakan pelanggar Prokes itu akan menyasar pelaku usaha dan masyarakat.

“Mulai hari Senin kita penerapan Prokes sesuai Perwako Nomor 44, setiap pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administratif atau sanksi sosial,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar Prokes akan dikenakan sanksi sosial atau sanksi administratif berupa denda 150 ribu Rupiah dan masyarakat akan mendapatkan sanksi sosial atau sanksi administratif berupa denda 50 ribu Rupiah.

“Dendanya untuk perorangan 50.000, kalau pelaku usaha 150 ribu,” ujarnya.

Ahmad Yani menilai, kepatuhan masyarakat Pasar Kota Lama masih tergolong kecil sehingga resiko terpapar Covid-19 sangat besar.

“Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan itu masih kecil,” ucapnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here