TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sianrezi alias Andre oknum ASN Guru di salah Satu SMP di Bintan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Selasa (27/7/21).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum menghadirkan Tomi saksi penangkapan dari kepolisian.

Tomi mengaku, sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa menyimpan dan menguasai sabu-sabu di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.

Usai ditangkap, Andre mengaku mendapat barang terlarang itu dari Tupai alias Windi Ramdan Permadi yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

“Terdakwa mengaku mendapat narkoba dari Tupai alias Windi Ramdan Permadi setatus tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Namun Windi mengaku tidak pernah memberi terdakwa pesanan narkoba. Menurut Tupai saat itu terdakwa ada meminta tapi tidak diberikan,” jelas Tomi, Selasa (27/7/2021).

Tomi menerangkan, selain berprofesi sebagai guru, Andre juga memiliki istri yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Kijang Bintan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim Eduart M Sihaloho menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here