TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sianrezi alias Andre oknum ASN Guru di salah Satu SMP di Bintan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Selasa (27/7/21).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum menghadirkan Tomi saksi penangkapan dari kepolisian.
Tomi mengaku, sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa menyimpan dan menguasai sabu-sabu di rumahnya di Batu IX Tanjungpinang.
Usai ditangkap, Andre mengaku mendapat barang terlarang itu dari Tupai alias Windi Ramdan Permadi yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
“Terdakwa mengaku mendapat narkoba dari Tupai alias Windi Ramdan Permadi setatus tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Namun Windi mengaku tidak pernah memberi terdakwa pesanan narkoba. Menurut Tupai saat itu terdakwa ada meminta tapi tidak diberikan,” jelas Tomi, Selasa (27/7/2021).
Tomi menerangkan, selain berprofesi sebagai guru, Andre juga memiliki istri yang berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Kijang Bintan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim Eduart M Sihaloho menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
(Mis)
Editor: Nuel









































