TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial RA (35) di kediamannya di jalan Mayang Sari III No.11 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis, (12/8/2021) malam.
“Sebelumnya Satres narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang biasa dipanggil dengan nama RA memiliki, menyimpan dan menjual Sabu,” Terang Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, minggu (15/8/21).
Saat dilakukan penggeledahan didapati sepaket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku, saat dilakukan pendalaman dikamar pelaku RA ditemukan sebuah dompet biru yang berisikan pipet serta kaca fanbo.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Mis)
Editor: Nuel












































